Home » , » Sertifikasi, Syarat Jam Mengajar Guru Disahkan oleh Pengawas

Sertifikasi, Syarat Jam Mengajar Guru Disahkan oleh Pengawas

Posted by Berita Unik

Solo, CyberNews. Syarat guru di Kota Solo untuk mengajukan sertifikasi semakin diperketat. Salah satu syarat baru yang dibuat, yakni masing-masing guru memenuhi 24 jam mengajar per pekan yang diketahui oleh kepala sekolah dan disahkan oleh pengawas.

"Kepala sekolah membuat surat keterangan yang isinya membenarkan guru mengajar 24 jam per pekan sesuai dengan sertifikat pendidik. Mulai tahun ini, surat disahkan oleh pengawas," kata Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dikpora Surakarta, Sulardi, Selasa (6/9).

Ia menjelaskan, aturan baru ini bertujuan agar data yang diberikan oleh sekolah mengenai jam mengajar benar-benar valid. Mengapa disahkan oleh pengawas?, lantaran pengawas memiliki tugas untuk membina dan mengawasi beberapa sekolah yang dibawahinya.

Aturan itu juga sudah sesuai dengan ketentuan Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan. Serta sesuai dengan Permendiknas Nomor 11 Tahun 2011 tentang sertifikasi guru.

Persyaratan ini, lanjutnya, digunakan bagi semua guru yang belum sertifikasi dan akan mengajukannya. Digunakan untuk persyaratan pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru yang telah lolos, serta digunakan untuk persyaratan mendapatkan tunjangan fungsional dari APBN.

Untuk proses sertifikasi tahun 2012, saat ini dinas telah membagikan surat edaran yang isinya sekolah diminta untuk mengajukan guru yang belum tersertifikasi dan telah memenuhi syarat. Sesuai dengan edaran, nama-nama guru sudah masuk ke dinas maksimal pada 15 September.

"Saat ini dilakukan perbaikan dan validasi data guru pada NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) online," katanya.

Saat ini, jumlah guru di Kota Solo di semua jenjang pendidikan sekitar 12.600 orang. Sebanyak 6.100 berstatus PNS dan sisanya non PNS. Dari total guru tersebut, baru sekitar 59 persen yang telah tersertifikasi.

source : suaramerdeka.com


0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.